Laode tak menampik Ken Dwijugiasteadi selaku Dirjen Pajak mempunyai banyak informasi yang relevan terkait masalah pajak
Pengusaha Rajesh yang terus menerus menawarkan hadiah kepada kepada kliennya
Ken akan diperiksa sebagai saksi kasus itu sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Terkait upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak itu Handang dijanjikan Rp 6 miliar oleh Rajamohanan yang juga merupakan salah satu Direksi Lulu Group.
Sebelum akhirnya ditukar dalam bentuk dollar di Bens Money Changer Jalan Gunung Sahari Jakarta, Rajamohanan memerintahkan agar uang Rp 2 miliar dari Surabaya itu ditransfer.
Terdakwa mengungkap ada pertemuan antara Dirjen Pajak, Eka dan sosok Arif yang masih misterius jabatan dan posisinya.
Handang, ungkap Rajamohanan, bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP.
Handang disebut mengambil uang suap itu di kediaman Rahamohanan di Springhill Golf Residence.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Rajamohanan sebelumnya divonis bersalah lantaran terbukti menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.